kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

PPKM Level 4 di Jakarta, simak aturan lengkapnya


Senin, 26 Juli 2021 / 11:04 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal: 

a. penanganan bencana; 
b. energi; 
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 
d. makanan dan minuman serta 
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; 
f. pupuk dan petrokimia; 
g. semen dan bahan bangunan; 
h. objek vital nasional, 
i. proyek strategis nasional; 
j. konstruksi (infrastruktur publik); dan 
k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah): 

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Rincian Bansos ke Masyarakat & Insentif Usaha Mikro

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari 

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional 
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×