kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

PPKM Level 2 DKI Jakarta: Kapasitas Bioskop Maksimal 70%, Wajib PeduliLindungi


Rabu, 05 Januari 2022 / 10:20 WIB
PPKM Level 2 DKI Jakarta: Kapasitas Bioskop Maksimal 70%, Wajib PeduliLindungi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,

Baca Juga: Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%

g. Mal dan pusat perbelanjaan

kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat 

h. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,



TERBARU

×