kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.914   33,05   0,48%
  • KOMPAS100 1.009   6,75   0,67%
  • LQ45 772   5,48   0,72%
  • ISSI 227   1,11   0,49%
  • IDX30 397   2,45   0,62%
  • IDXHIDIV20 460   2,97   0,65%
  • IDX80 113   0,74   0,66%
  • IDXV30 113   0,52   0,46%
  • IDXQ30 129   0,61   0,47%

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status DKI Jakarta Naik Menjadi Level 2


Selasa, 04 Januari 2022 / 15:36 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Status DKI Jakarta Naik Menjadi Level 2
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa Bali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,

Baca Juga: Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%

g. Mal dan pusat perbelanjaan

kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul
21.00 waktu setempat 

h. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×