Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota. Hal ini akan berdampak positif bagi kelangsungan bisnis para pelaku usaha pusat perbelanjaan di tanah air.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran PPKM sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa kembali menggerakkan perekonomian melalui peningkatan kunjungan ke tempat tersebut.
Saat ini, kondisi di dalam pusat perbelanjaan dinilai sudah jauh lebih aman dan lebih sehat karena semua orang yang berada di sana telah divaksinasi. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.
APPBI juga merespons positif diperbolehkannya warga dengan usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki seluruh area pusat perbelanjaan, terutama di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Diharapkan kota-kota lain juga dapat mendapat pelonggaran kebijakan serupa.
Baca Juga: Aprindo berharap sektor ritel masuk ke dalam sektor prioritas
Anak usia di bawah 12 tahun tersebut tentu harus didampingi oleh orang dewasa yang lolos screening protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka juga harus terus menerus berada dalam pengawasan pendamping selama di area pusat perbelanjaan.
Alphonzus menyebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran PPKM dari pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas.
“Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sampai dengan akhir pekan kemarin adalah sekitar 35% dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi,” ungkap dia, Jumat (24/9).
Ia juga berharap, pelonggaran kebijakan PPKM dapat mendongkrak tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10%.