kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK temukan 4.093 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme sejak 2016


Selasa, 24 Agustus 2021 / 04:15 WIB
PPATK temukan 4.093 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme sejak 2016

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Dian menyatakan, PPATK siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat saat ini terorisme menjadi salah satu isu global terkait aksinya yang menciptakan teror dan meresahkan warga dunia.

Ia menyebut, sudah menjadi tanggung jawab PPATK dan sejumlah lembaga terkait lainnya, untuk proaktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk dengan adanya isu aksi terorisme.

“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan keamanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” jelasnya.

Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

Dian menjelaskan, PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, Pihak Pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri.

Sinergi lintas lembaga seperti ini sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme. Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme baik itu berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia.

“Untuk tidak menimbulkan isu yang tidak benar dan kontraproduktif, saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan agar semakin optimal, dan dalam waktu bersamaan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum,” ucap Dian.

Selanjutnya: Terbitkan perpres, Presiden Jokowi bentuk dana bersama penanggulangan bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×