kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Polri Gelar Operasi Patuh 2023, Berikut 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran


Selasa, 11 Juli 2023 / 06:05 WIB
Polri Gelar Operasi Patuh 2023, Berikut 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023;

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tertibkan Pengguna Pelat RF Mulai Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×