kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politikus PKS tolak pemberlakuan UU HKPD, ini alasannya


Rabu, 08 Desember 2021 / 06:20 WIB
Politikus PKS tolak pemberlakuan UU HKPD, ini alasannya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Untuk mengkompensasinya, Ahmad mengatakan Fraksi PKS minta agar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua atau motor dengan cc rendah dapat dibebaskan di tahun depan. 

Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat menengah miskin yang pada umumnya memiliki motor roda dua dengan cc rendah. Terlebih, tahun depan ekonomi belum stabil akibat dampak pandemi virus corona.

“Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan di tengah insentif pembebasan pajak umum untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang diobral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi,” terangnya.

Baca Juga: Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%

Untuk diketahui implementasi UU HKPD akan dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama lima tahun setelah tanggal penerapan. Untuk ketetapan PDRD akan diterapkan paling lama akhir tahun 2023. 

“Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah dapat disetuji menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12). 

“Setuju,” jawab seluruh fraksi saat ditanya Dasco, kemudian ia melanjutkan dengan mengetok palu tanda RUU HKPD diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×