Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian BUMN bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan program pensiun dini PLTU di Indonesia akan terus dilanjutkan. Hal ini seiring dengan upaya mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 mendatang.
Sekadar informasi, Selasa (18/10), PLN dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Principal Framework Agreement (PFA) untuk mempercepat masa pensiun PLTU Jawa Barat-2 atau dikenal dengan PLTU Pelabuhan Ratu yang berkapasitas 3x350 MW.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, PFA yang melibatkan PLN dan PTBA levelnya sudah lebih tinggi ketimbang sekadar Memorandum of Understanding (MoU). Dalam perjanjian seperti ini, sudah ada penetapan struktur, pihak yang terlibat, dan alur transaksinya.
Proses valuasi PLTU Pelabuhan Ratu saat ini masih terus dilakukan oleh PTBA. Nantinya, PTBA akan menjadi pemilik sebagian besar PLTU tersebut yang sebelumnya dipegang oleh anak usaha PLN, yaitu PT Indonesia Power.
Baca Juga: Soal Percepatan Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu, Begini Kata Pengamat
“Nanti, tidak tertutup kemungkinan Indonesia Power tidak lagi menjadi pemilik mayoritas saham PLTU tersebut,” kata Pahala saat konferensi pers SOE International Conference, Selasa (18/10).
Dengan PFA ini, diharapkan PTBA dan Indonesia Power akan membuat perusahaan gabungan atau joint venture (JV) untuk mengoperasikan PLTU Pelabuhan Ratu yang kini masa operasinya hanya sampai 15 tahun saja, dari sebelumnya 24 tahun.
Untuk bisa menyukseskan agenda tersebut, kata Pahala, diperlukan adanya Power Purchase Agreement (PPA) yang baru. Kemudian, dibutuhkan juga persetujuan dari kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Maklum, aspek finansial punya peranan penting dalam program pensiun dini sebuah PLTU.
“Kita ingin dunia internasional juga melihat upaya yang sudah dilakukan ini dan mendukung dalam pembiayaan energy transition mechanism (ETM) yang memungkinan penurunan masa operasi PLTU tersebut bisa dilakukan,” ungkap Pahala.