kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN catat beban puncak listrik Jawa-Bali cetak rekor setelah pelonggaran PPKM


Senin, 18 Oktober 2021 / 06:05 WIB
PLN catat beban puncak listrik Jawa-Bali cetak rekor setelah pelonggaran PPKM

Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Hal ini menjadikan sektor industri sebagai urutan kedua tertinggi setelah sektor rumah tangga yang memiliki pangsa sebesar 46% dengan konsumsi listrik sebesar 85.43 TWh.

“Perekonomian sudah mulai bangkit, dengan adanya vaksin dari pemerintah tren pandemi mulai menurun dan kami berharap segera terciptanya herd immunity di masyarakat sehingga perekonomian dapat kembali normal,” ujar Bob.

Berdasarkan data PLN, pertumbuhan konsumsi listrik sektor industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah industri tekstil sebesar 15%, diikuti besi dan baja sebesar 10%, semen dan kimia sebesar 8%, makanan dan minuman serta plastik sebesar 7%, otomotif sebesar 6%, kertas sebesar 5%, pengolahan sebesar 4%, perkebunan, perkayuan dan pertambangan sebesar 3%, dan logam dan sepatu sebesar 2%.

Baca Juga: Pemerintah akan ubah skema pengenaan PPnBM yang didasarkan pada emisi gas buang

“Untuk sektor bisnis hingga Triwulan III ini memang belum terlalu tumbuh signifikan yaitu sebesar 1,57% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Pada sektor bisnis yang mengalami pertumbuhan adalah kondominium dan hotel bintang tiga, kami berharap ke depan konsumsi listrik dari pedagang eceran dan kantor usaha yang mengalami pertumbuhan negatif dapat segera pulih dengan mulai menurunnya kasus paparan Covid-19,” tambah Bob.

Peningkatan konsumsi listrik juga terlihat dari meningkatnya beban puncak kelistrikan, khususnya pada sistem kelistrikan di seluruh wilayah.

Tercatat pada triwulan III 2021, beban puncak kelistrikan sistem Jawa-Bali berada di atas 27 ribu megawatt (MW) dibandingkan periode sebelumnya di angka 26 ribu MW. Sementara sistem Sumatra berada di atas 6.200 MW, sistem Kalimantan di atas 1.200 MW, sistem Sulutgo di atas 400 MW, dan sistem Sulbagsel di atas 1.400 MW.

Selanjutnya: Aturan PPnBM berdasarkan gas emisi berlaku Oktober, ini kata Gaikindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×