kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta Program Tax Amnesty Jilid II Diminta Ungkap Harta Sesungguhnya


Rabu, 29 Desember 2021 / 05:20 WIB
Peserta Program Tax Amnesty Jilid II Diminta Ungkap Harta Sesungguhnya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pemerintah berharap wajib pajak (WP) yang ikut serta dalam pengampunan pajak tahun depan, mengungkapkan seluruh hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PPS bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Karena bersifat sukarela, diharapkan wajib pajak yang mengikuti program PPS ini mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan yang ada di program ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (28/12).

Selanjutnya untuk menguji kepatuhan WP, Neilmaldrin bilang pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dengan memanfaatkan data harta baik data aset keuangan dan aset non keuangan yang telah/akan diperoleh DJP dari pihak ketiga.

Baca Juga: Ini Isi Lengkap PMK 196 Tahun 2021 Tentang Amnesty Pajak, Berlaku Mulai 2022

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta dengan sebenar-benarnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Dalam PPS terdapat dua skema. Pertama,  kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016/2017. Tarif PPh final yang diberikan berkisar 6%-11%.

Kedua, kebijakan II bagi WP orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif yang ditawarkan yakni 12%-18%.

Adapun bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

Kemudian, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). ?

Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan ada tambahan PPh Final 3% karena gagal investasi, hanya repatriasi luar negeri, atau deklarasi dalam negeri, jika WP mengungkapkannya secara sukarela. Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5%.

Lalu, untuk gagal investasi dan gagal repatriasi , hanya deklarasi aset di luar negeri bila diungkapkan secara pribadi oleh WP peserta kebijakan I PPS perlu membayar tambahan PPh Final sebesar 6%, dan 7,5% apabila ditentukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun 2021 Sudah Lampaui Target

Sementara, bagi WP peserta kebijakan II PPS yang wanprestasi atas kegagalan tersebut diberikan tambahan pembayaran PPh Final 7% jika diungkapkan secara sukarela, dan 8,5% kalau lewat SKPKB.

Terakhir, pengungkapan sukarela karena gagal repatriasi, hanya deklarasi luar negeri untuk peserta kebijakan I PPS mendapat tambahan PPh Final 4%, atau 5,5% apabila ditetapkan lewat SKPKB. Sedangkan untuk kebijakan II, tarif jenis wanprestasi masing-masing sebesar 5% dan 6,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×