Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
ALAT KESEHATAN GRATIS DARI BPJS KESEHATAN - Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui informasi ini.
Melansir indonesiabaik.id, para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis.
Apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Sejumlah alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.
Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan 6 langkah berikut:
Pertama, datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
Kedua, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Ketiga, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Keempat, legalisir atau verifikasi resep.
Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Bagaimana dengan Biaya Pengobatan Covid-19?
Kelima, datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep dokter yang sudah dilegalisasi
Keenam, pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Besaran Nilai Ganti
Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:
- Kacamata
Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas
Kelas 1: Rp300.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 3: Rp150.000
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Mencabut Status Pandemi Covid-19
- Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp 1.000.000
- Protesa Gigi
Nilai ganti maksimal Rp 1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp 500.000.
- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 2.500.000
- Korset tulang belakang
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 350.000.
- Collar Neck
Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp 150.000.
- Kruk
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News