kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Perubahan tarif royalti batubara dan emas masih dibahas di tingkat pemerintah


Rabu, 27 Januari 2021 / 10:35 WIB
Perubahan tarif royalti batubara dan emas masih dibahas di tingkat pemerintah

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas masih dibahas pada tingkat pemerintah.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyampaikan bahwa perubahan tarif royalti akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, terlebih dulu mesti ada revisi pada PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.

"Kalau sudah ada kesepakatan antara semua pihak, lalu akan diteruskan pembahasan untuk revisi PP. Ini kan pungutan kepada masyarakat, harus ada dasar hukum," kata Johson kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).

Pada tingkat pemerintah, persetujuan dibahas melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Johson pun menegaskan, pihaknya juga akan melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan perubahan tarif royalti ini.

Baca Juga: Pemerintah akan ubah tarif royalti batubara dan emas, para pelaku usaha buka suara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa perubahan tarif royalti dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak.

Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.

"Secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin bahwa penerimaan negara meningkat, karena peningkatan penerimaan negara adalah mandat dari UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba)," jelas Ridwan dalam paparan realisasi kinerja Minerba 2020 dan rencana 2021 secara daring, Jumat (15/1) lalu.

Dia mengklaim, pemerintah tetap akan memperhatikan kepentingan pelaku usaha, sehingga masih dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sayangnya, Ridwan belum membeberkan bagaimana skema tarif royalti berjenjang yang sedang dibahas pemerintah.

"Saya belum dapat menyampaikan angkanya karena belum diputuskan. Namun sesuai dengan harga batubara pada kondisi tertentu. Jadi tidak berada pada satu angka saja, disesuaikan dengan dinamika pasar juga," jelasnya.

Selain terhadap batubara, penyesuaian royalti juga dilakukan untuk komoditas emas. Dalam paparan yang disampaikan Ridwan, ada kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$ 1.700 per ons troi. "Ini juga penting, harga emas sedang naik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," sambung Ridwan.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal mengatur PPN 0% untuk emas granule. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, dengan mengurangi ekspor emas granula dan impor emas batangan.

Kebijakan ini pun diharapkan meningkatkan daya saing industri perhiasan emas. "Sehingga pelaksana usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granule akan mendapatkan harga yang lebih murah. Industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya lebih kompetitif. Selama ini emas granule dikenakan pajak, kurang kompetitif bagi para pengrajin emas," pungkas Ridwan.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta agar pemerintah bisa meninjau kembali rencana tersebut. Dia meminta pemerintah berhati-hati, karena kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.

Menurut Djoko, pada saat harga emas naik, pada umumnya perusahaan tidak menikmati kenaikan tersebut. Alasannya, pendanaan untuk konstruksi sampai operasi penambangan menggunakan hedging. Sedangkan pinjaman yang dibayar dengan hasil emas yang ditetapkan saat hedging harganya diperhitungkan oleh kreditur dikisaran US$ 1.300.

Baca Juga: Prospek energi terbarukan diproyeksikan semakin terang

"Kelebihan harganya diambil oleh pemberi dana, sehingga kalau dinaikan royaltinya akan menyulitkan pengusaha. Menurut kami perlu didiskusikan antara pemerintah dan pengusaha agar ada pengenaan wajar atas royaltinya," terang Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).

Jika pemerintah memutuskan sepihak, sambungnya, dikhawatirkan akan membuat investasi pertambangan semakin rendah. Apalagi, harga komoditas saat ini masih berfluktuasi. 

Djoko pun meminta agar perubahan tarif royalti tidak diberlakukan pemerintah secara sepihak dan tiba-tiba. "IMA bersedia untuk diajak berdiskusi mengenai royalti dan pajak ekspor. Kami menunggu panggilan dari pemerintah," tegasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan, dalam PP Perpajakan untuk bidang usaha pertambangan batubara, salah satu isinya memang mengatur tentang royalti atau Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) untuk perusahaan PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK.

"Untuk itu kami sepakat jika diberlakukan tarif royalti secara berjenjang (progresif) sesuai dengan tingkat harga tertentu dengan mempertimbangkan harga komoditas yang sangat fluktuatif," kata Hendra.

Namun, dia memberikan sejumlah catatan. "Paling tidak pemerintah perlu memperhatikan aspek kelangsungan usaha penambang, keberlangsungan pasokan batubara dalam negeri baik untuk ketahanan energi maupun hilirisasi, dan perekonomian daerah," terang Hendra.

Sebagai informasi, batubara dan emas memang menjadi komoditas yang menopang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor minerba. Pada 2020, realisasi PNBP minerba sebanyak Rp 34,6 triliun atau 110,15% dari target. Pada tahun ini, target PNBP minerba ditetapkan sebesar Rp 39,1 triliun.

Pada tahun lalu, realisasi produksi batubara sebanyak 561 juta ton atau 102% dari target yang ditetapkan sebesar 550 juta ton. Pada tahun ini, target produksi batubara masih ditetapkan sebanyak 550 juta ton.

Dari sisi emas, realisasi produksi pada tahun lalu sebesar 65,9 ton, atau 93,3% dari rencana. Dari jumlah itu, 37,1 ton dimanfaatkan di dalam negeri. Pada tahun ini, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa target produksi emas nasional tidak bergeser jauh dari tahun 2020.

Selanjutnya: Kementerian ESDM siapkan berbagai dukungan regulasi untuk program gasifikasi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×