kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   0,00   0,00%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Permintaan maaf Erick Thohir soal penanganan Covid-19


Selasa, 20 Juli 2021 / 06:00 WIB
Permintaan maaf Erick Thohir soal penanganan Covid-19

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah lebih dahulu menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, jika dalam pelaksanaannya di rasa belum optimal.

Seperti diketahui, Luhut merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang penerapannya berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021.

"Sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dari lubuk hati paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, jika dalam penanganan PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum optimal," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Ia memastikan, akan bekerja keras bersama jajaran menteri dan kepala lembaga terkait untuk menurunkan kasus Covid-19. Saat ini, varian Delta yang tingkat penularannya 7 kali lebih tinggi dari varian lainnya, memang tengah mendominasi kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya bersama jajaran dan menteri kepala lembaga terkait akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa penyebaran varian Delta ini bisa diturunkan," kata Luhut.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran bansos Rp 39,19 triliun, simak rinciannya

Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Luhut, Kini Erick Thohir Minta Maaf Terkait Penanganan Covid-19".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×