kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen anyar dianggap pangkas kewenangan BPH Migas, ini kata Menteri ESDM


Jumat, 27 Agustus 2021 / 09:15 WIB
Permen anyar dianggap pangkas kewenangan BPH Migas, ini kata Menteri ESDM

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ego menegaskan, fungsi dan tugas BPH Migas tetap sama sesuai UU Migas PP 36 Tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas dimana BPH Migas tetap dapat melaksanakan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) setelah pemerintah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

Dia menambahkan, Kementerian ESDM menargetkan penerbitan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 bisa rampung pasca perbaikan neraca migas dilakukan.

Evaluasi terhadap neraca gas pun masih dilakukan pemerintah. Pasalnya supply dan demand migas dinilai sangat dinamis. 

"Kenyataannya supply dan demand gas yang sudah kita susun ini sangat dinamis sekali. Kita menghadapi tantangan bahwa penemuan cadangan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujar Ego.

Baca Juga: Kementerian ESDM berniat perbaiki neraca migas sebelum terbitkan rencana induk

Ego melanjutkan, dengan kondisi tersebut maka saat ini pemerintah masih menyesuaikan dengan data supply dan demand gas yang terbaru. Selain itu, penyusunan neraca migas pun ditargetkan untuk jangka panjang setidaknya untuk 15 tahun hingga 20 tahun ke depan.

Adapun, kehadiran rencana induk dibutuhkan sebab menjadi dasar pelaksanaan lelang ruas pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi. Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, proses lelang belum dapat dilakukan pihaknya karena masih harus menanti penetapan revisi oleh Menteri ESDM.

"Pak Menteri juga menyampaikan supaya kami coba mendefinisikan kembali seperti apa sih WJD yang seharusnya. Artinya sudah terbuka (komunikasinya)," terang Erika.

Dia mengharapkan revisi rencana induk dapat segera dilakukan dan tidak menemui hambatan.

Desakan agar Menteri ESDM segera menetapkan revisi rencana induk juga datang dari Komisi VII DPR RI. Dalam RDP Senin (23/8) kemarin.

Salah satu kesimpulan yang disepakati yakni Komisi VII DPR mendorong BPH Migas untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 2700 K/11/MEM/1012 terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruang pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD).

Selanjutnya: PNBP sektor ESDM mencapai Rp 83,14 triliun hingga Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×