kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Perlukah rekomendasi HRD untuk cairkan dana BSU? BRI beri jawaban


Jumat, 15 Oktober 2021 / 04:35 WIB
ILUSTRASI. Beberapa waktu belakangan, banyak keluhan yang datang dari para calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU). KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak keluhan yang datang dari para calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Yakni, adanya syarat tambahan membawa surat rekomendasi dari HRD untuk aktivasi rekening bagi yang belum memiliki rekening Bank Himbara. 

Keluhan lainnya adalah calon penerima BSU juga kesulitan mencairkan subsidi gaji dengan alasan hanya kantor-kantor BRI tertentu yang melayani pencairan dana tersebut. 

Menjawab keluhan tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut. 

"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021). 

Baca Juga: Tak punya rekening Himbara? Ini cara cairkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker

Kemudian, Aestika bilang, untuk pencairan dana BSU senilai Rp 1 juta ini, para calon penerima bantuan bisa membuka serta mengaktfikan rekening di seluruh Kantor Cabang BRI di mana saja. 

"Jadi kalau membuka rekening BSU bisa di kantor-kantor cabang BRI, tanpa harus datang ke kantor pusatnya," ucapnya. 

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD. Hal ini lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021. 

Berawal dari postingan dengan judul Pencairan BSU dengan Burekol (buka rekening kolektif) yang ada di laman Instagram Kemenaker. Postingan tersebut ternyata memicu beragam komentar keluhan dari para calon penerima yang mengungkapkan, sulitnya mencairkan dana BSU di Bank BRI. 

Baca Juga: Cek NIK & namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT subsidi gaji cair Oktober ini



TERBARU
Terpopuler
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×