kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil


Jumat, 28 Mei 2021 / 11:35 WIB
Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021 hingga Desember 2021 mendatang. 

Saat ini sejumlah Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) mengalami peningkatan permintaan yang signifikan. Namun sayang, pasokannya tidak bisa mengikuti permintaan yang melejit. 

Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menjelaskan persoalan meningkatnya permintaan mobil namun tidak seiring dengan pasokan disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 yang menyerang industri otomotif nasional di tahun lalu. 

Baca Juga: Relaksasi PPnBM membuat penjualan mobil sejumlah APM melejit

Khususnya supply bahan baku dan beberapa komponen lainnya yang sempat terhambat karena pandemi. Bebin menegaskan dampak pandemi tidak hanya dirasakan industri domestik saja tetapi juga dunia internasional. 

"Maka dari itu, di masa pandemi seiring permintaan yang turun sejumlah pabrik menurunkan kapasitas produksinya. Lantas, saat ini untuk membuat kapasitas produksi kembali normal atau menambah lini produksi baru untuk meningkatkan kapasitas juga tidak bisa serta merta dilakukan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5). 

Jadi, pada dasarnya menurut Bebin untuk memenuhi kebutuhan saat ini diperlukan waktu dan proses. Maka dari itu dia tidak heran jika saat ini terjadi inden untuk model mobil tertentu yang khususnya mendapatkan diskon PPnBM. 

"Namun, inden umumnya terjadi ketika kondisi normal. Sekarang kalau inden itu berkaitan dengan relaksasi pajak tentu tidak bisa. Kebijakan ini ada ketentuan waktunya, semisal diskon 100% ini hanya sampai Mei 2021 saja, selanjutnya diskon 50% di tiga bulan selanjutnya," kata Bebin. 



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×