Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat kredit asal Jepang, Japan Credit Rating (JCR) mempertahankan peringkat utang (rating) Indonesia pada posisi BBB+, dengan outlook stable. Selama terjadinya pandemi, JCR tidak mengubah rating maupun outlook Indonesia, pasalnya peringkat dan outlook saat ini tidak berubah sejak Januari 2020.
Dalam laporannya, JCR menyatakan, peringkat tersebut didasarkan atas penilaian JCR terhadap beberapa faktor. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang didorong oleh permintaan domestik yang solid, utang pemerintah yang terkendali, hingga ketahanan terhadap guncangan eksternal yang didukung oleh nilai tukar yang fleksibel serta kebijakan moneter dan cadangan devisa yang cukup kuat.
Namun, JCR juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap sumber daya alam serta basis pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan ukuran perekonomian dan sistem keuangan domestik yang masih dalam proses pendalaman pasar keuangan.
Baca Juga: Ekonomi kuartal IV-2020 diyakini bakal membaik, apa saja indikatornya?
Terkait dampak pandemi Covid-19, JCR menilai, Pemerintah Indonesia telah mengendalikan dampak pandemi terhadap ekonomi riil melalui langkah-langkah fiskal yang fleksibel sambil mengelola pembatasan kegiatan ekonomi secara hati-hati. Momentum reformasi struktural ekonomi juga tetap dijaga pemerintah meski di tengah pandemi dengan diberlakukannya “Omnibus Law on Job Creation”.
Sementara itu, bank sentral juga dinilai telah mengambil langkah agresif untuk memasok likuiditas ke perekonomian. Berkat langkah-langkah yang diambil pemerintah maupun bank sentral, maka perlambatan ekonomi tahun 2020 diperkirakan akan moderat dibandingkan negara lain.
Perekonomian diperkirakan akan mengalami kontraksi sekitar 1,5% dalam PDB riil pada 2020. JCR berpendapat, ekonomi akan kembali pulih ke pertumbuhan sebelum pandemi di atas 5% pada tahun 2021, asalkan pandemi tidak berkepanjangan.
JCR percaya bahwa pembelian langsung obligasi pemerintah oleh bank sentral dapat dibenarkan jika penggunaan dana terbatas pada pengeluaran untuk mengendalikan dampak pandemi dan jika tenggat waktu secara jelas ditetapkan sebagai tindakan dalam keadaan darurat.
Selanjutnya: Gubernur BI: Tiga hal ini yang akan mendorong pemulihan ekonomi tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News