Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polisi akan menindak pelanggar larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Travel gelap yang nekat mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021 akan diberi sanksi tegas, termasuk pidana kurungan.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang.
"Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Istiono kembali menjelaskan kendaraan yang boleh keluar daerah selama pelarangan mudik lebaran 2021 hanya yang memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat. Di antaranya, warga yang dalam kondisi akan berdinas keluar kota. Untuk hal ini, nantinya petuga meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Baca juga: Larangan mudik Lebaran 2021, polisi mulai lakukan pencegahan
Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas selama larangan mudik Lebaran 2021. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
"Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas dia.