kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 24 Desember 2021, kartu vaksin jadi syarat naik kereta api periode Nataru


Selasa, 07 Desember 2021 / 11:07 WIB
Per 24 Desember 2021, kartu vaksin jadi syarat naik kereta api periode Nataru
ILUSTRASI. Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran yang mengatur syarat perjalanan dengan kereta api (KA). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang musim liburan akhir tahun, Pemerintah Indonesia kembali memperketat aktivitas masyarakat dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api (KA). Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) oleh akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Senin (6/12/2021): 

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas
  • Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19 

Baca Juga: Catat aturan karantina terbaru setelah pulang dari luar negeri

Bagaimana dengan syarat sebelum periode Nataru? 

Syarat perjalanan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih sama karena masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021. 



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×