kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.149   19,00   0,11%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Penumpang Domestik Turun Drastis? Ini Risiko Kenaikan Tiket 9-13%


Selasa, 14 April 2026 / 07:00 WIB
Penumpang Domestik Turun Drastis? Ini Risiko Kenaikan Tiket 9-13%
ILUSTRASI. Pemerintah izinkan harga tiket pesawat naik terbatas (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9-13% imbas krisis minyak akibat konflik di Timur Tengah, yang memaksa harga avtur domestik melonjak. Hal ini dinilai berdampak pada penurunan jumlah penumpang. 

“Dengan kenaikan 9–13%, proyeksi penumpang pasti tertekan 10–15%, apalagi kondisi ekonomi saat ini belum menentu,” kata Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026). 

Revy memperkirakan akan terjadi penurunan jumlah penumpang dalam waktu dekat. Ia menyebut proyeksi penumpang bisa tertekan hingga 10-15%, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. 

Di sisi lain, pemerintah juga dikabarkan akan menghapus komponen biaya lainnya, seperti admin fee untuk pemesanan online. 

Terkait hal tersebut, Revy Petragradia mengatakan bahwa komponen seperti biaya distribusi tiket dan juga admin fee hanya memberi dampak kecil terhadap harga akhir yang dibayar penumpang. 

“Admin fee mungkin sedikit mempengaruhi, tapi tidak signifikan. Maskapai akan lebih banyak mengatur base fare (harga dasar) mereka,” ujar dia. 

Baca Juga: Pemilik Kredit Bermasalah Rp1 Juta Bisa Akses Pembiayaan Rumah Subsidi

Imbas kenaikan harga avtur 

Seperti diketahui, tekanan utama terhadap harga tiket berasal dari kenaikan harga avtur yang berkontribusi hingga 40%. Dari harga semula sebesar Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. 

Sebagai upaya menjaga industri penerbangan, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge sebesar 38% untuk seluruh jenis pesawat, pemberlakuan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, hingga penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Revy menilai langkah itu sudah tepat, sebab dalam struktur harga tiket pesawat, terdapat empat komponen utama yang memengaruhi tarif, yakni fuel surcharge, base fare, pajak pertambahan nilai (PPN), serta biaya operasional (airport tax). 

“Segmen perjalanan bisnis berpotensi ikut terdampak, terutama akibat pembatasan perjalanan dinas oleh pemerintah. Sementara itu, pada periode libur panjang, masyarakat diperkirakan tetap bepergian namun cenderung memilih perjalanan jarak pendek untuk menekan pengeluaran,” kata dia. 

Efisiensi dan diversifikasi layanan maskapai  

Dalam jangka menengah, tantangan utama bagi maskapai adalah menjaga efisiensi dan mengoptimalkan operasional di tengah tekanan biaya dan ketidakpastian global. 

Revy menyarankan agar maskapai mulai mengembangkan strategi bisnis yang lebih adaptif, termasuk mengintegrasikan layanan penerbangan dengan sektor pariwisata. 

“Tidak hanya menjual tiket, tapi juga menggabungkan dengan layanan hotel dan wisata dalam bentuk paket perjalanan agar lebih menarik dan efektif,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengambil langkah mitigasi strategis agar tiket pesawat domestik tetap terjangkau. 

Salah satu kebijakan utama adalah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%, dari sebelumnya mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Pemerintah juga menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. 

Tonton: Permohonan Restitusi Tembus Rp 300 Triliun pada Awal Tahun 2026, Ini Kata Purbaya

Batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38% untuk pesawat, dengan mesin jet maupun baling-baling (propeller). 

“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga.


(Kiki Safitri, Aprillia Ika)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/13/120000026/harga-tiket-pesawat-naik-9-13-persen-jumlah-penumpang-diproyeksi-turun-10-15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×