kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Pemilik Kredit Bermasalah Rp1 Juta Bisa Akses Pembiayaan Rumah Subsidi


Selasa, 14 April 2026 / 06:05 WIB
Pemilik Kredit Bermasalah Rp1 Juta Bisa Akses Pembiayaan Rumah Subsidi
ILUSTRASI. Pemilik Kredit Bermasalah Rp1 Juta Bisa Akses Pembiayaan Rumah Subsidi

Reporter: Hervin Jumar | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk nasabah dengan catatan kredit bermasalah senilai kurang dari Rp 1 juta. Nasabah yang namanya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kredit bermasalah kurang dari Rp 1 juta dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi.

Perubahan ini menyusul penyesuaian kebijakan SLIK oleh OJK atau yang dahulu bernama BI Checking..

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan inti dari keputusan tersebut adalah membuka akses bagi masyarakat yang selama ini terhambat catatan kredit bernilai kecil.

“Yang paling penting hari ini adalah yang selama ini punya catatan di bawah Rp1 juta di SLIK, sekarang boleh mengajukan dan diproses kredit rumah subsidi. Itu poinnya,” ujar Maruarar di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: BYD Mobil Listrik Terlaris Maret 2026, Cek Harga Terbaru April dari Atto 1, M6, Seal

Ia menekankan, kebijakan ini menjadi terobosan penting bagi masyarakat kecil yang sebelumnya tersaring dalam proses pembiayaan.

“Jangan dianalis-analis lagi. Ini kabar baik untuk rakyat. Yang di bawah Rp1 juta, boleh mengajukan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan menetapkan ambang batas tampilan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta.

“Yang muncul itu hanya yang punya pinjaman Rp 1 juta ke atas atau akumulasinya. Di bawah itu tidak muncul,” ujar Friderica.

Tonton: Permohonan Restitusi Tembus Rp 300 Triliun pada Awal Tahun 2026, Ini Kata Purbaya

Ia juga menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi faktor penentu dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

“SLIK ini hanya salah satu informasi. Keputusan pemberian kredit tetap dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.

Kendati demikian, OJK menekankan bahwa relaksasi ini tidak menghapus prinsip kehati-hatian. “Bottleneck sudah kami buka, tetapi bank tetap harus melakukan asesmen risiko,” tutupnya. 


 

Negosiasi AS-Iran Gagal, Rupiah Melemah dan Risiko Defisit APBN Melebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×