kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting! Ada sanksi pidana untuk pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu


Selasa, 26 Januari 2021 / 13:58 WIB
Penting! Ada sanksi pidana untuk pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu
ILUSTRASI. Ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu belum lama ini.

Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, atau tes swab. 

"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).

"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya. 

Baca Juga: Syarat wajib perjalanan, ini kelebihan dan kekurangan rapid test antigen

Pidana bagi penjual dan pengguna hasil tes swab palsu 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. 

Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk surat hasil tes PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Ketahui plus minus rapid test antigen yang jadi syarat wajib perjalanan

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat ataupun yang menggunakannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021). 

Surat keterangan hasil tes Covid-19 merupakan dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian antarwilayah menggunakan transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api. Calon penumpang harus dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat bepergian. 

Pengungkapan kasus pemalsuan tes PCR lainnya Sebelumnya, polisi menangkap lima belas tersangka pemalsu surat hasil tes pada awal Januari lalu. 

Sembilan ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2021, sedangkan enam lainnya ditangkap di tempat dan tanggal berbeda. 

Mereka diduga merupakan sebuah komplotan. Yusri mengungkapkan, pada Senin (18/1/2021), bahwa dalang di balik kasus itu adalah DS. Ia diduga telah menyediakan jasa pembuatan surat palsu tersebut di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2020. 

Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, 4 hal yang perlu diketahui tentang rapid test antigen

Surat palsu tersebut dijual pada calon pelaku perjalanan dengan rentang harga mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000. Menurut polisi, DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes Covid-19 palsu. 

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Pidana Mengintai Pembuat hingga Pengguna Surat Tes Covid-19 Palsu"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi

Selanjutnya: Epidemiolog: GeNose tak bisa mengalahkan rapid test antigen atau PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×