kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,88   -27,85   -3.00%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan semen domestik alami pertumbuhan terendah dalam 10 tahun terakhir


Kamis, 21 Januari 2021 / 08:15 WIB
Penjualan semen domestik alami pertumbuhan terendah dalam 10 tahun terakhir

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

Meski demikian, pasar ekspor hanya menyumbang sebesar 12,9% dibandingkan total produksi domestic. Belum signifikan untuk mengangkat permintaan terhadap industri semen nasional.

Baca Juga: Indocement (INTP) mencatat penjualan 16,5 juta ton semen pada 2020

Tim Industry and Regional Research Department Bank Mandiri  memperkirakan penjualan semen domestik pada 2021 akan tumbuh 3% sampai dengan 6%.

Katalis positif yang diperkirakan bisa menggairahkan penjualan semen tahun ini antara lain proyek infrastruktur terutama karena peningkatan belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk infrastruktur yang tumbuh sebesar 47,3%  atau menjadi Rp. 414 triliun.

Jumlah anggaran ini sudah lebih besar daripada realisasi anggaran infrastruktur APBN tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 yang hanya Rp 399,8 triliun.

“Program vaksinasi dan efektivitas vaksin yang diharapkan bisa menciptakan ekspektasi positif terhadap kecepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Tim Riset Bank Mandiri, Rabu (20/1)

Meski demikian, terdapat sejumlah risiko yang masih membayangi industri semen tahun ini. Salah satunya adalah laju peningkatan kasus positif Covid-19. Jika kasus positif meningkat tidak terkendali, bukan tidak mungin terjadi pemotongan dan realokasi anggaran seperti tahun 2020.

Kemungkinan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga kembali diberlakukan, dan pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat, yang bisa berdampak pada pelemahan permintaan semen.

Faktor risiko lain adalah persaingan yang sangat ketat karena kapasitas terpakai masih relatif rendah, yaitu hanya sebesar 55%, yang berpotensi mengakibatkan perang harga.

Sebagai tambahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mendakwa PT. Conch South Kalimantan Cement karena terbukti melakukan ‘predatory pricing’ yakni melakukan upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah, yang melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×