kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha setuju UMP tahun 2022 mengacu ke UU Cipta Kerja


Jumat, 27 November 2020 / 05:30 WIB
Pengusaha setuju UMP tahun 2022 mengacu ke UU Cipta Kerja

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan pengusaha sepakat penetapan UMP di 2022 berpedoman pada UU Cipta Kerja, dan diharapkan aturan turunan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera rampung.

"Memang seperti yang kami harapkan supaya transformasi ekonomi melalui Omnibus law ini bisa segera di realisasikan. Jadi  memang PP bisa diselesaikan dan dunia usaha bisa jelas ada gambaran untuk membuat business plan. Investor juga bisa ada kepastian untuk buat kalkulasi bisnis," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (26/11).

Baca Juga: Menaker: Ada enam provinsi tetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020

Seperti diketahui, pada 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran tentang UMP 2021, dimana para Gubernur diminta  untuk menetapkan nilai upah minimum (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Bob menyebutkan, tahun 2021 merupakan tahun perjuangan untuk pulih secepatnya. Karenanya, dia berharap, dengan diimplementasikannya UU Cipta Kerja maka terjadi  transformasi ekonomi Indonesia yagn lebih inklusif, UMKM bisa diberdayakan, investasi yang masuk dan bisnis yang sudah ada bisa bertahan sehingga perbaikan ekonomi di tahun depan bisa lebih baik lagi.

Ia menuturkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan masih dibahas oleh Tripartit dalam Dewan Pengupahan Nasional yang turut melibatkan para ahli. "Masih dalam pembahasan, mungkin tinggal satu kali pleno lagi," kata Bob.

Bob pun berharap nantinya aturan pengupahan ini tidak hanya didominasi oleh upah minimum tapi juga upah produktif dan upah berdasarkan kompetensi.

Berdasarkan UU Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan ini menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Upah minimum provinsi ini pun dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, dimana formula ini memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya: Ingat, UMP tahun 2022 bakal berpedoman ke UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×