kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, UMP tahun 2022 bakal berpedoman ke UU Cipta Kerja


Kamis, 26 November 2020 / 15:00 WIB
Ingat, UMP tahun 2022 bakal berpedoman ke UU Cipta Kerja

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan menggunakan ketentuan baru. Di mana, penetapan UMP bakal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11).

Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021  belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rata-rata gaji pekerja penerima subsidi upah Rp 3,1 juta

Ida menegaskan, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.

Menurut Ida, dikeluarkannya SE tersebut pun sudah dengan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan  mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan.

Selain perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi, Ida juga mengatakan perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan bahkan sebagian besar menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Dia juga mengatakan  sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Ida pun menjelaskan di 2021 terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.

Selanjutnya: Menaker: Ada enam provinsi tetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×