kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengusaha Harapkan Tak Ada Pengenaan PPN dalam Skema Pungut Salur Batubara


Selasa, 09 Mei 2023 / 10:20 WIB
Pengusaha Harapkan Tak Ada Pengenaan PPN dalam Skema Pungut Salur Batubara

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara berharap pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema pungut salur batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya masih membahas terkait usulan pengenaan PPN.

"Sejauh ini posisi kami untuk PPN sebaiknya tidak dikenakan karena pengusaha sudah terkena tarif skema pungut salur," kata Hendra kepada Kontan, Minggu (7/5).

Hendra menambahkan, jika kemudian PPN tetap dikenakan dalam proses pungut salur maka pihaknya berharap PPN tersebut dapat dikreditkan atau direstitusi.

Baca Juga: Pengamat: Kebijakan Sektor Energi Maju Mundur, Dominan Dipengaruhi Faktor Politik

Cara ini dinilai hanya akan menimbulkan dampak pada arus kas pelaku usaha.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pungutan iuran batubara  tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. 

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rida Mulyana menyatakan saat ini aturan mengenai MIP batubara sedang difinalisasi. Adapun perihal pengenaan PPN dalam iuran batubara ini akan tetap dikenakan meski nantinya dapat direstitusi. 

“Infonya (PPN) tetap bayar tapi di restitusi jadi dibayarkan lagi,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada hari yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×