kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Proses Pembentukan Lembaga Pungut-Salur Iuran Batubara Masih Terganjal


Sabtu, 15 April 2023 / 11:00 WIB
Proses Pembentukan Lembaga Pungut-Salur Iuran Batubara Masih Terganjal

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan lembaga pungut-salur iuran batubara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) masih terganjal poin terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan saat ini secara formal atau resmi pelaku usaha belum menerima informasi perihal kelanjutan MIP Batubara dari Pemerintah. 

“Sampai saat ini belum ada undangan rapat/pertemuan membahas tindak lanjut dari skema pungut salur. Sepertinya masih di level Pemerintah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4). 

Menurut penjelasan Kementerian ESDM, saat ini pembahasan MIP batubara masih terganjal persoalan PPN). Ternyata  pemberlakuan PPN dalam skema pungut-salur iuran batubara ini akan memberatkan pelaku usaha. 

Baca Juga: Mundur Lagi, MIP Batubara Ditargetkan Selesai Semester I 2023

Menurut Hendra, seharusnya PPN tidak dikenakan dalam skema pungut-salur batubara. Perihal keberatan ini diakuinya telah disampaikan oleh Kementerian ESDM dalam rapat lintas sektoral.

“Bagi pelaku usaha, sebaiknya skema pungut salur melalui MIP diterapkan setelah HBA baru (HBA-Coal Index Minerba) merefleksikan harga pasar yang riil sesuai dengan tujuan dibentuknya formula HBA yang baru tersebut,” ujar Hendra. 

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan, ganjalan untuk MIP saat ini tinggal satu yakni PPN. Menurutnya, perusahaan tambang akan keberatan jika pungutan batubara juga dikenakan PPN. 

“Pasalnya perusahaan tambang saat ini menjual batubara sudah terkena PPN. Namun PPN ini dapat diristitusi. Sedangkan kalau nanti pada saat invoicing tagihan ke MIP terkena PPN tentu menjadi double, dan bahkan pemotongan tidak dapat diristitusi,” jelasnya saat dihubungi terpisah. 

Singgih menjelaskan jika demikian, pungutan MIP batubara ini akan mengurangi pendapatan perusahaan tambang. Menurut dia, semestinya MIP tidak dikenakan PPN.

“Tetapi saya yakin masalah PPN di MIP akan ada solusinya juga kalau lihat tujuan besar MIP sendiri,” tandasnya. 

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Produksi Batubara Lebih Rendah dari Target di Kuartal I 2023

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan MIP batubara masih dalam proses untuk penyelesaiannya. 

“Diharapkan semester I 2023 ini bisa selesai,” ujarnya. 

Adapun saat ditanyakan mengenai besaran iuran dan skema pungutan, Lana belum bisa menjelaskan lebih jauh. “Nanti ditunggu saja setelah Peraturan Presiden (Perpres) nya terbit,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×