kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman kenaikan cukai rokok pada Oktober jadi sentimen saham emiten rokok


Rabu, 29 September 2021 / 05:50 WIB
Pengumuman kenaikan cukai rokok pada Oktober jadi sentimen saham emiten rokok

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah analis dalam risetnya menyebutkan emiten rokok di Bursa Efek Indonesia belum mampu mengembalikan margin akibat dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%.

Emiten rokok masih harus menaikkan harga jual rokok antara 3%-6% untuk mengkompensasi imbas kenaikan CHT tahun 2021. Ini belum memperhitungkan jika pemerintah menaikkan tarif CHT tahun 2022.

Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Marolop Alfred Nainggolan menjelaskan pasar masih menunggu pengumuman tarif CHT 2022 yang rencananya dilakukan Oktober 2021.

Baca Juga: Cukai rokok diprediksi bakal kembali naik, ini rekomendasi analis untuk saham rokok

“Pasar masih menunggu besaran kenaikan tarif cukai dan keputusan pemerintah terhadap penyederhanaan atau simplifikasi struktur cukai,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/9).

Laporan kinerja kuartal II 2021 menunjukkan, sejumlah emiten mengalami penurunan margin kotor hingga 5% secara tahunan (yoy) dan 7%-8% jika dibandingkan dengan tahun 2019. Kinerja emiten sampai kuartal II-2021 masih sangat ditentukan oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Menurut Alfred, untuk mengurangi dampak buruk akibat PPKM dan kenaikan cukai tahun 2021, emiten telah berangsur menaikkan harga jual produknya kepada konsumen. “Memang tidak ada pilihan karena kalau tidak dilakukan profitabilitas perusahaan akan semakin tergerus,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku pasar sudah mulai melakukan justifikasi terhadap rencana kenaikan tarif CHT 2022. Hanya saja, yang belum diperhitungkan adalah rencana penyederhanaan struktur tarif CHT yang oleh Kementerian Keuangan telah berkali-kali disampaikan.

Baca Juga: Gudang Garam (GGRM) diprediksi mampu menjual 80 miliar batang rokok tahun ini

Yang jelas, keputusan pemerintah sangat menentukan sentimen yang akan dialami emiten. Jika pemerintah menaikkan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) tanpa simplifikasi, maka emiten yang menjual rokok murah seperti PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) akan mendapatkan sentimen positif karena konsumen akan beralih ke produk murah.

Sekedar informasi, Wismilak dan ITIC merupakan emiten non-tier 1 dengan portofolio produk rokok murah yang cukup besar.

Sebaliknya jika kenaikan HJE diikuti simplifikasi, maka emiten seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan mendapatkan sentimen positif karena mereka memiliki produk golongan I, yang selama ini dijual dengan harga lebih tinggi.  

Baca Juga: Laba HM Sampoerna (HMSP) Masih Susah Ngebul, Dua Analis Sarankan Hold

Deputy Head of Research RHB Capital Michael W. Setjoadi dalam Program RHB Smart Talk beberapa waktu lalu menyatakan, sepanjang September 2021 emiten cukup agresif menaikkan harga jual untuk menjaga margin akibat kenaikan CHT awal tahun.

Namun demikian, terdapat fenomena peralihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah.

Menurut Michael, kenaikan CHT dan HJE tanpa simplifikasi sebenarnya kontraproduktif dengan upaya pemerintah menurunkan jumlah perokok. “Banyak perokok pindah ke rokok murah (downtrading) jika harga produk ini tidak dipaksa naik,“ ungkap Michael.

Selanjutnya: Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×