kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Penggunaan Sepeda Listrik Booming, Cek Aturan Pemakaiannya di Jalan Umum


Selasa, 15 Agustus 2023 / 11:29 WIB
Penggunaan Sepeda Listrik Booming, Cek Aturan Pemakaiannya di Jalan Umum
ILUSTRASI. Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ATURAN SEPEDA LISTRIK - Sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik, saat ini banyak dijumpai di jalanan. 

Modelnya yang mirip sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh membuat alat transportasi ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang tua. 

Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain. 

Misalnya, warganet Twitter ini, saat menanggapi musibah yang menimpa seorang anak pengguna sepeda listrik. 

"Sumpah sepeda listrik tuh membahayakan bgt," tulis pengguna, Sabtu (12/8/2023). 

Kendati demikian, beberapa warganet berpendapat bahwa bukan sepeda listrik yang berbahaya, tetapi pengendaranya. 

"Yang menjadikan berbahaya itu pengendaranya. jangan kebalik-balik logikanya," tulis salah satu warganet. 

Baca Juga: Usai Sepeda Motor, Kini Merakit Baterai

"Bocil kalau udah pake sepeda listrik ini emang bahaya banget bener-bener butuh pengawasan orang tua, boleh main tp harus jangan jauh jauh dan tetap terpantau orang dewasa," kata warganet lain. 

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan sepeda listrik? 

Aturan sepeda listrik 

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/8/2023). 

Baca Juga: Usai Sepeda Motor, Kini Merakit Baterai

Menurut Alfian, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. 

Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat: 

- Lampu utama 
- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang 
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan 
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik 
- Klakson atau bel 
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti: 

- Menggunakan helm Minimal berusia 12 tahun 
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang 
- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan 
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. 

"Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," lanjut Alfian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×