Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Sebagai informasi, perubahan sejumlah pasal UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja diantaranya sebagai berikut.
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
(4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal danf ata:u terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
(5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio.
(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(7) Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(8) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya: Pemerintah bisa tetapkan tarif batas atas dan batas bawah telekomunikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News