kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.932   20,00   0,11%
  • IDX 6.066   -4,98   -0,08%
  • KOMPAS100 783   -2,20   -0,28%
  • LQ45 599   -2,12   -0,35%
  • ISSI 211   0,11   0,05%
  • IDX30 332   -1,15   -0,35%
  • IDXHIDIV20 423   -1,34   -0,31%
  • IDX80 89   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 115   -0,23   -0,20%
  • IDXQ30 108   -0,13   -0,12%

Pengaturan baru logam tanah jarang di PP Minerba direspons positif


Selasa, 29 Desember 2020 / 06:25 WIB

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Dalam Indonesia Mining Outlook 2021, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menerangkan bahwa pengaturan LTJ dalam aturan turunan UU Minerba yang baru (UU Nomor 3/2020) berbeda dari regulasi sebelumnya. Di dalam kerangka regulasi yang baru itu, LTJ dipisahkan dari radio aktif sehingga bisa diusahakan sendiri.

Perubahan kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan yang ada, termasuk kebutuhan ke depan untuk pengelolaan LTJ sebagai komoditas strategis. "Kalau yang dulu, itu kan belum diatur. Karena masih merupakan mineral ikutan dari timah dan sebagainya dan ada unsur-unsur radio aktifnya. Sehingga harus dipisahkan, saat itu kita masih kebingungan. Kita sudah memasukannya di dalam RPP," jelas Wafid.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyampaikan bahwa pihaknya memang sedang melakukan kajian terkait potensi LTJ. Tak hanya dari tingkat cadangan, namun juga menyangkut aspek keekonomian saat diproses.

Baca Juga: Ada potensi logam tanah jarang, Timah (TINS) bangun pilot plat pengolahan monasit

Kata dia, pemerintah pun menampung masukan dari sejumlah pihak. "Ada beberapa masukan potensi cukup besar. Ada riset lain yang menyebutkan ini pengembangan masih agak sulit. Perlu disikapi secara hati-hati oleh pemerintah terkait LTJ," kata Septian.

Namun, pihaknya optimistis potensi LTJ di Indonesia cukup melimpah. Sebab, LTJ sebagai mineral ikutan terdapat di sejumlah komoditas tambang, seperti timah, nikel dan bauksit. Menurut Septian, pengembangan LTJ di Indonesia akan sejalan dengan kewajiban peningkatan nilai tambah atau hilirisasi mineral di dalam negeri.

"Dengan mendorong hilirisasi di dalam negeri saya pikir kita bisa melihat seberapa besar potensinya. Karena kalau kita cuman ekspor bahan mentah, kita nggak tahu, ini sebenarnya yang di dapat di sana (negara lain) bisa jadi apa saja," imbuh Septian.

Selanjutnya: Tak lagi masuk radio aktif, PP Minerba atur pengusahaan mineral Logam Tanah Jarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×