kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Badan Pangan Nasional harus lakukan kebijakan pangan dengan tepat


Jumat, 27 Agustus 2021 / 09:25 WIB
Pengamat: Badan Pangan Nasional harus lakukan kebijakan pangan dengan tepat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga tersebut merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, semestinya kebijakan pangan lebih terkoordinasi dengan baik setelah pembentukan Badan Pangan Nasional. Terlebih, dengan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Perpres nomor 66/2021 tersebut.

Tercatat, tiga kementerian mendelegasikan kewenangan kepada badan pangan nasional. Pertama, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Kedua, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

Baca Juga: Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator

Ketiga, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

“Dengan pemberian kuasa dan kewenangan di satu lembaga, mestinya lebih simpel. Urusan yang sebelumnya diurus sekian banyak kementerian ini di orkestrasi di satu lembaga, Mestinya lebih bagus,” jelas Khudori saat dihubungi, Kamis (26/8).

Meski begitu, hal tersebut bukan berarti dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan pangan yang rumit. Terlebih, persoalan pangan merupakan persoalan multi dimensi dan multi sektoral.

“Satu hal misalnya nanti bagaimana badan pangan merumuskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena bagaimanapun juga eksekusi berbagai program di daerah,” ucap dia.

Khudori menambahkan, berdasarkan Perpres tersebut, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada Badan Pangan Nasional mengatur dari sektor hulu sampai hilir. Sebab itu, dalam perumusan dan penetapan kebijakan pangan mesti melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, fungsi koordinasi yang sebelumnya melekat di Kementerian Koordinator (Kemenko)  Bidang Perekonomian mestinya ada di Badan Pangan Nasional.

“Misalnya rapat koordinasi tentang operasi pasar, rapat koordinasi tentang impor pangan yang selama ini dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian itu sepertinya sudah tidak diperlukan lagi, hanya ada di lembaga ini,” terang dia.

Selain itu, meski Badan Pangan Nasional mengurus sembilan komoditas yang terdapat dalam pengaturan pasal 4 Perpres 66/2021, namun jangan sampai mengeliminasi pangan lokal.

“Jangan sampai dia mengurus sembilan komoditas pangan, tapi mengeliminasi pangan lokal bagi wilayah tertentu yang menjadi penopang masyarakat setempat,” ucap dia.

Baca Juga: Ini penjelasan Kemendag soal beda tugas dengan Badan Pangan Nasional

Selanjutnya, Badan Pangan Nasional perlu melakukan perumusan ulang atau penyatuan untuk otoritas pengawasan keamanan pangan yang selama ini terkotak – kotak.

Selama ini pengawasan keamanan untuk pangan industri olahan ada di BPOM; industri kecil, UMKM ada di Dinas – Dinas Kesehatan. Sementara untuk pangan segar ada di Badan Karantina Kementerian Pertanian.

“Padahal bagi konsumen tidak relevan lagi untuk membeda-bedakan antara pangan segar, pangan olahan itu otoritas nya, saya kira sebaiknya dipikirkan untuk disatukan saja bagaimana formulasinya supaya urusannya tidak terkotak – kotak selama ini,” ucap dia.

Khudori berharap, presiden dapat menunjuk figur Kepala Badan Pangan Nasional yang memahami urusan pangan dan UU tentang pangan.

Bersamaan dengan hal tersebut, presiden juga harus menetapkan jenis cadangan pangan pokok tertentu. Pangan pokok tertentu tersebut yang nantinya oleh Kepala Badan Pangan Nasional akan ditentukan jumlahnya untuk menjadi cadangan pangan nasional.

Khudori bilang, berkaca dari negara – negara lain, termasuk Malaysia, cadangan pangan pokok yang ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya satu jenis. Akan tetapi terdiri dari beberapa jenis.

“Satu – satunya yang ada saat ini baru beras ya, jadi kalau namanya jenis itu mestinya beberapa jenis, tinggal pemerintah menetapkan berapa. Tentu hitung – hitungan soal anggaran juga. Ini PR yang harus segera dituntaskan bersamaan dengan penunjukan kepala badan pangan nasional,” pungkas Khudori.

Selanjutnya: Konsistensi pemerintah menjaga stabilisasi harga beras melalui Bulog tak maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×