kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan Pajak 2023 Berpotensi Tak Setinggi 2022, Ini Saran Para Pengamat


Senin, 06 Juni 2022 / 06:05 WIB
Penerimaan Pajak 2023 Berpotensi Tak Setinggi 2022, Ini Saran Para Pengamat

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, pertumbuhan penerimaan pajak pada 2023 tidak akan setinggi tahun ini. Hal ini sejalan dengan perkiraan harga komoditas yang kembali normal.

Menurutnya, kontribusi penerimaan saat ini memang cukup terbantu dari meningkatnya harga komoditas. Akan tetapi, agar tidak hanya bergantung pada ekspor komoditas, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan lainnya termasuk dari pajak.

Misalnya saja, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan semakin pulihnya aktivitas masyarakat.

“Kalau kita lihat regulasi, atas ekspor kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% jadi booming ekspor sebenarnya tak membantu penerimaan PPN secara langsung. Tapi (yang membantu) penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan karena profitabilitas korporasi naik,” jelas Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (5/6).

Baca Juga: Commodity Boom Segera Berakhir, Ini Upaya Kemenkeu Jaga Penerimaan Negara

Selain itu, menurutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga bisa diandalkan sebagai tumpuan penerimaan negara.

Kemudian, Fajry juga menyarankan agar Pemerintah  mengoptimalkan penerimaan PPh orang pribadi pasca adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program Tax Amnesty Jilid II, sehingga bisa mendorong penerimaan pada tahun depan. 

Caranya, pemerintah bisa menggunakan data Automatic Exchange Of Information (AEOI) bagi mereka yang belum mengikuti program PPS. Sebab harta yang dilaporkan dalam program PPS tidak bisa dijadikan temuan.




×