Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, maka insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair.
Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.
Baca Juga: Status 8.000 peserta kartu prakerja gelombang 16 terancam dicabut
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, diketahui bahwa penerima Kartu Prakerja tidak memiliki kewajiban untuk menghabiskan bantuan penelitian.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1). Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap, Kartu Prakerja Gelombang 17 untuk 44.000 Orang"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Pemerintah akan buka gelombang baru pasca cabut 29.000 kepesertaan kartu prakerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News