Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Sebelumnya, wajib isi e-HAC hanya diberlakukan pada moda transportasi udara.
Melansir laman resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, menjelaskan aturan wajib isi eHAC di seluruh moda transportasi ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
"masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Jokowi Berharap Mudik Lebaran Semakin Lancar
Namun, dia mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.
Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jalur Alternatif Baru Buat Mudik Lebaran, Jalan Lingkar Brebes-Tegal
c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.