Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pasal 6
- Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5%.
- Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.
Pasal 7
- Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan
- keringanan sebesar 5% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021
Pasal 8
Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 9
Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pasal 10
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah).
Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 50°/0 (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;
- keringanan sebesar 25% (dua puluh lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021; dan
- keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.