Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Sebelumnya, Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu. Implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.
Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan bermotor dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Jadi, jangan sampai terkena sanksi, yuk diikuti uji emisi gratis!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi dan Waktu Uji Emisi Gratis di Jakarta",
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Katalog promo Tupperware Januari 2021, edisi khusus diskon 24%-40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News