Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 tersebut berisi instruksi kepada kementerian/lembaga serta kepala daerah agar tercapai keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono mengatakan, Inpres 4/2022 merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk penghapusan kemiskinan ekstrem. Pada tahun 2024 ditargetkan kemiskinan ekstrem 0%.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres Penuntasan Kemiskinan Ekstrim, Anggota DPR Ingatkan Hal Ini
Edy menyatakan, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak membuat program baru. Namun, yang dilakukan adalah konvergensi program.
Program – program terkait penanggulangan kemiskinan yang ada di berbagai kementerian/lembaga/pemerintah daerah diarahkan untuk dilaksanakan di daerah yang merupakan kantong – kantong kemiskinan ekstrem. Serta ditujukan bagi penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem (10% rumah tangga termiskin atau Desil 1).
“Inpres 4/2022 diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan konvergensi program tersebut,” kata Edy kepada Kontan.co.id, Jumat (10/6).
Edy mengakui, adanya pandemi Covid-19 memang membuat target tersebut menjadi tantangan berat untuk mencapainya. Oleh karena itu, kalaupun tidak bisa 0%, pemerintah berharap kemiskinan ekstrem setidaknya bisa kurang dari 1%.
Edy menyebut, tahun 2021 jumlah penduduk yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem mencapai 10,9 juta orang atau sekitar 4% dari total penduduk Indonesia (270 juta). Tahun 2023, pemerintah menargetkan penduduk yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem berkurang menjadi sekitar 2,5 juta orang sampai 3 juta orang.
Baca Juga: Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada 2024 Sulit Dicapai, Ini Penyebabnya
“Program perlindungan sosial pasti masih menjadi salah satu prioritas, termasuk di dalamnya agar menjadi lebih tepat sasaran. Tapi kalau mengenai tambahan anggaran, kami belum tahu. Mungkin lebih tepat kalau ditanyakan ke Kemenkeu,” ucap Edy.
Sebagai informasi, pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Instruksi Presiden 4/2022 berlaku sampai dengan tanegal 31 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News