kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan suntikan modal ke BUMN tahun depan sebesar Rp 58,88 triliun


Jumat, 15 Oktober 2021 / 06:45 WIB
Pemerintah siapkan suntikan modal ke BUMN tahun depan sebesar Rp 58,88 triliun

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan usulan anggaran penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 58,88 triliun yang akan dikucurkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2022.

Dana yang menyedot uang negara tersebut, mayoritas digunakan untuk penugasan negara kepada BUMN penerimanya.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VI DPR RI akhir bulan lalu menerangkan total anggaran PMN tersebut sudah termasuk tambahan PMN di tahun depan. Adapun total PMN semula yang diajukan sebesar Rp 35,4 triliun yang akan diberikan kepada lima perusahaan plat merah.

Pertama, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumperumnas) (Persero) sebesar Rp 1,57 triliun yang akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan satu juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Progres proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai hampir 80%

Kedua, PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun digunakan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa transmisi gardu induk dan distribusi listrik daerah.

Ketiga, PT Hutama Karya (Persero) yang akan menggunakan dana PMN sebesar Rp 23,85 triliun untuk menyelesaikan konstruksi delapan ruas jalan tol Trans Sumatea dengan target tambahan panjang 162 KM.

Keempat, PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun untuk menyelesaikan ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan pimpin percepatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Kelima, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PMN sebesar 1,98 triliun akan digunakan guna penyelesaian pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo dan Yogyakarya Bawen serta SPAM Regional Karian-Serpong.

Sementara anggaran tambahan PMN yang diajukan pada 2022 sebesar Rp 20,48 triliun antara lain PT Hutama Karya (Persero) Rp 7,8 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 3,5 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  Rp 1,98 triliun, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia Rp 7,5 triliun.

Adapun usulan PMN tahun depan masih dalam proses persetujuan Komisi VI DPR RI. Hanya, Erick mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui suntikan modal BUMN tahun anggaran 2022.

Di sisi lain, nampaknya anggaran PMN bisa membengkak. Sebab Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menginisiasi suntikan modal sebesar Rp 4,3 triliun untuk proyek tersebut.

Baca Juga: Pegadaian tak lagi berstatus BUMN, sudah tahu?

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan dengan rencana PMN kepada PT KAI dalam rangka KCJB, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang penetapan besaran alokasi PMN saat ini masih berproses. Tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kebijakan fiskal maupun aspek keberlangsungan proyek tersebut.

Kata Tri, kebutuhan dukungan pemerintah dalam menyelesaikan proyek KCJB adalah untuk pemenuhan base equity dan cost overrun. Bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan sesuai dengan Perpres 93/2021 adalah dalam bentuk PMN atau penjaminan kewajiban.

Suntikan dana tersebut hanya diberikan kepada pimpinan konsorsium yakni PT KAI. “Khusus untuk memenuhi kebutuhan cost overrun, penentuan besaran dukungan yang diberikan harus melalui review BPKP terlebih dahulu dan diputuskan oleh Komite yang diketuai oleh Menko Marves,” kata Tri kepada Kontan.co.id,  Kamis (14/10).

Tri menambahkan terkait dengan putusan final PMN 2022 masih menunggu KMK terkait untuk ditetapkan. KMK disusun juga berdasarkan putusan pemerintah bersama DPR RI. Termasuknya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana setiap BUMN yang menerima PMN.

“PMN kepada BUMN/Lembaga ditetapkan dengan PP, dan saat ini proses PP tersebut masih berjalan, sehingga proses pencairannya juga masih menunggu kelengkapan regulasi-regulasi terkait,” ujar Tri.

Selanjutnya: PAL Indonesia bersiap mencari pendanaan alternatif untuk membiayai kebutuhan bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×