kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah naikkan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan setelah kerek tarif PPN


Kamis, 25 November 2021 / 05:45 WIB
Pemerintah naikkan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan setelah kerek tarif PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Beban pajak yang akan ditanggung akan masyarakat semakin berat. Pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan dimulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%.

Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.

Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan memang betul pemerintah mengusulkan tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%.

Namun demikian, Prima menyebut dalam RUU HKPD juga diatur adanya rentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Sehingga, tarif maksimal baru PBB-P2 nantinya akan bersifat fleksibel saat pemerintah daerah mengimplementasikan aturan ini.

“Jadi dampaknya bisa fleksibel buat daerah dalam menentukan area maupun kelas bangunannya adanya variasi dan diversifikasi dari objeknya baik peruntukan, kualitas bangunan, fasilitas bangunan dan lain lain,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Baca Juga: Ada wacana perpanjangan PPKM darurat, PHRI harapkan kompensasi keringanan kewajiban

Setali tiga uang, Prima menegaskan, pada akhirnya kenaikan tarif PBB-P2 belum tentu langsung meningkatkan kewajiban besaran pajak yang musti disetor masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan tarif PBB-P2 adalah konsekuensi dari restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah yang juga diatur dalam RUU HKPD. 

Adapun RUU HKPD telah menurunkan jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara retribusi daerah dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Baca Juga: Penerapan Pajak Kekayaan, Mengapa Tidak?

Oleh karenanya, Fajry mengatakan klausul PBB-P2 memberikan ruang bagi pemda agar lebih luas dalam penentuan tarif. Hanya ia menilai, dengan adanya pengurangan retribusi dan pajak daerah akan ada potensi penerimaan daerah yang hilang. 

“Tujuan dari RUU HKPD ini adalah untuk mengurangi cost of compliance. Jadi pungutannya dirasionalisasi tapi ruang tarifnya diperbesar,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghitung, walaupun nantinya jumlah retribusi dan pajak daerah lebih sedikit, tidak akan menggerus penerimaan pemda. 

“Dengan UU HKPD bisa meningkatkan pendapatan aseli daerah (PAD) pemerintah terutama kabupaten/kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50%,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (24/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×