kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Mulai Cairkan BLT Minyak Goreng pada Pekan Ini


Kamis, 07 April 2022 / 06:10 WIB
Pemerintah Mulai Cairkan BLT Minyak Goreng pada Pekan Ini

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan BLT minyak goreng diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, akibat dari naiknya harga minyak goreng.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menuturkan, direncanakan minggu ini BLT minyak goreng akan mulai disalurkan kepada penerima. "Rencananya minggu ini BLT Minyak Goreng akan mulai disalurkan secara bertahap," kata Abraham, Rabu (6/4).

Ia menambahkan, anggaran untuk bantuan ini akan sepenuhnya menggunakan APBN. Sayangnya Abraham tak menyebutkan berapa besar anggaran yang akan digunakan.

"Anggaran BLT Minyak Goreng sepenuhnya dari APBN. Ini bentuk keberpihakan APBN kita terhadap situasi yang sedang dirasakan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Ekonom MNC Sekuritas Ingatkan Potensi Inflasi yang Lebih Tinggi pada 2022

Kembali ditegaskan, pemerintah berharap adanya kebijakan BLT Minyak Goreng ini dapat meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga minyak goreng akibat adanya lonjakan di pasar internasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan, serta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan.

Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Prakerja Gelombang 25

Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×