kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah meningkatkan ambang batas modal usaha bagi UMKM


Rabu, 03 Maret 2021 / 18:25 WIB
Pemerintah meningkatkan ambang batas modal usaha bagi UMKM

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Kedua, kemudahan produksi dan pembiayaan. Bahlil menyebut, pemerintah akan memberikan kemudahan pembiayaan dan permodalan, penyediaan bahan baku dan proses produksi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) UMK.

Setali tiga uang, Bahlil mengatakan dengan hanya berbekal NIB, UMK sudah bisa ajukan kredit di bank seperti melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR).

Ketiga, kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Caranya dengan alokasi 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, dan infrastruktur diberikan kepada UMKM. Kemudian, alokasi minimal 40% pengadaan barang/jasa pemerintah untuk produk UMK.

Sementara itu, kata Bahlil PP 7/2021 akan beriringan menstimulus UMKM dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mulai berlaku 4 Maret 2021.

“UMKM sangat dilindungi di sini, sebab batas modal untuk perusahaan asing masuk itu Rp 10 miliar ke atas, Rp 10 miliar ke bawah asing tidak boleh masuk. Dan ini untuk usaha besar harus berkolaborasi dengan UMKM,” kata Bahlil saat Konferensi Pers, Selasa (2/3).

Adapun dalam Perpres 10/2021 pemerintah mengatur dari tiga jenis daftar postif investasi (DPI), satu diantaranya adalah bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bidang usaha tersebut mencakup 89 kelompok bidang usaha, dan 163 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selanjutnya: Penyaluran KUR bisa lebih cepat dengan menggandeng paltform digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×