Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kembali memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik sampai akhir Maret 2021 mendatang. Total perkiraan kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut mencapai Rp 4,57 triliun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, stimulus tarif listrik diberlakukan lagi di periode Januari – Maret 2021 untuk beberapa jenis pelanggan.
Seperti periode tahun lalu, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA kembali memperoleh diskon tarif 100% sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA subsidi mendapat diskon tarif 50%. Diskon ini berlaku baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Total target pelanggan golongan rumah tangga yang berhak mendapat stimulus tarif listrik tersebut mencapai 32.320.910 juta pelanggan. Sedangkan kebutuhan anggaran stimulus tarif listrik yang menyasar pelanggan tersebut sebesar Rp 3,66 triliun.
Berikutnya, diskon tarif listrik 100% kembali diberlakukan untuk pelanggan bisnis daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA sampai akhir Maret nanti. Pemerintah mencatat, target pelanggan bisnis dan industri kecil yang memperoleh stimulus tersebut mencapai 460.505 pelanggan dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 67,01 miliar.
Baca Juga: Pemerintah batasi stimulus pelanggan listrik yang dapat diskon tarif 50%-100%
Lanjut, pemerintah juga kembali memberlakukan pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sebanyak 100% bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, dan industri sampai akhir kuartal I-2020. Total pelanggan yang memperoleh stimulus ini mencapai 1.235.246 pelanggan dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 837,20 miliar.
Dengan demikian, jumlah pelanggan yang berhak mendapat stimulus tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 mencapai 33.738.383 pelanggan di mana pemerintah harus merogoh kocek hingga Rp 4,57 triliun.
Hendra menekankan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus terus memperhatikan tingkat mutu pelayanan (TMP) ketika melaksanakan penugasan pemberian stimulus tarif listrik di tahun ini. “PLN wajib memberi layanan yang terbaik dan optimal ketika stimulus ini diberlakukan. Tidak serta merta ada subsidi maka kualitas listrik jadi menurun,” ungkap dia dalam webinar, Jumat (22/1).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 yang diperbarui lewat Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, terdapat beberapa indikator kompensasi TMP. Di antaranya adalah jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah (TR), kecepatan pelayanan perubahan daya TR, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, hingga lama gangguan.
Hendra juga memastikan, pemerintah terus berkomitmen menjalankan regulasi dan melindungi masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian stimulus tarif listrik. Data pelanggan penerima stimulus yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pun terus dibenahi agar kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran. “Jangan sampai ada kasus pelanggan dengan NIK tunggal namun punya beberapa ID pelanggan ataupun sebaliknya,” tandas dia.
Selanjutnya: Banjir di Kalimantan Selatan, PLN klaim pulihkan 82% sistem kelistrikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News