Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Dalam perjanjian tersebut Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.
Akan tetapi, sejak utang tersebut dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali saja.
Baca Juga: Bos baru Kadin perlu punya visi mendukung kebijakan pemerintah
BPK merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.
Lebih lanjut, saat ini tim penilai sedang melakukan penilaian untuk menghitung jumlah aset Lapindo jika ada kemungkinan aset tersebut harus disita sebagai jalan terakhir.
“Jika kemudian yang bersangkutan menyatakan tidak bisa membayar dan harus menyerahkan jaminan. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan. Sekarang sedang kita lihat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News