kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ingin RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2022


Rabu, 15 Desember 2021 / 05:15 WIB
Pemerintah ingin RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2022

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Pemerintah pun meminta DPR memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas tahun depan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, di tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

“Tetapi kedua RUU tersebut di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju. Namun ada kesepakatan, kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, ada pengertian secara lisan bahwa UU tentang perampasan aset tidak pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di 2022,” kata Mahfud dalam video press update, Selasa (14/12).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini lebih mudah untuk dibahas, karena tindak pidananya sudah jelas, hanya tinggal bagaimana perampasan asetnya dilakukan, ketika terdakwa hilang, tidak muncul, dan sebagainya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Namun, dalam rincian program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022, DPR belum memasukan RUU Perampasan Aset. “Makanya, Presiden Jokowi dua hari kemudian akan mengajukan itu dan kita mohon pengertian agar DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat,” ujar Mahfud.

Mahfud senang ketika Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menyampaikan kepadanya bahwa apabila RUU ini diajukan langsung oleh presiden maka PDR akan segera membahasnya.

Mahfud juga mengatakan, RUU ini sebelumnya sudah disepakati, tetapi tinggal satu butir yang perlu dibahas, mengenai pengelola dan penyimpan aset rampasan. Menurutnya, ada tiga alternatif untuk penyimpanan aset rampasan, yakni Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkumham, Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Sekarang sudah ada kesatuan pendapat dari pemerintah, tinggal bahas itu saja, kalau tidak ada masalah lain di luar teknis seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Masih mendesak diselesaikan, Jokowi minta pemberantasan korupsi tak berpuas diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×