kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian UU Perampasan Aset Tindak Pidana


Kamis, 09 Desember 2021 / 16:45 WIB

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penyelesaian Undang Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal itu dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel. Sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai," ujar Jokowi saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12).

Jokowi juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sepanjang 2021, pengembalian kerugian negara oleh KPK tembus Rp 2,6 triliun

Kepala Negara Republik Indonesia itu mengapresiasi capaian asset recovery. Pulihan aset tersebut masuk dalam peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kejaksaan agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar sudah disampaikan ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," terang Jokowi.

Pemulihan aset harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga penting memitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×