kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.097   48,00   0,28%
  • IDX 6.969   -20,27   -0,29%
  • KOMPAS100 958   -7,01   -0,73%
  • LQ45 701   -6,78   -0,96%
  • ISSI 249   -0,42   -0,17%
  • IDX30 382   -5,80   -1,49%
  • IDXHIDIV20 472   -9,07   -1,89%
  • IDX80 108   -0,81   -0,74%
  • IDXV30 131   -2,02   -1,53%
  • IDXQ30 124   -2,26   -1,79%

Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian UU Perampasan Aset Tindak Pidana


Kamis, 09 Desember 2021 / 16:45 WIB

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penyelesaian Undang Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal itu dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel. Sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai," ujar Jokowi saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12).

Jokowi juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sepanjang 2021, pengembalian kerugian negara oleh KPK tembus Rp 2,6 triliun

Kepala Negara Republik Indonesia itu mengapresiasi capaian asset recovery. Pulihan aset tersebut masuk dalam peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kejaksaan agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar sudah disampaikan ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," terang Jokowi.

Pemulihan aset harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga penting memitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×