kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Tak Tergadai Kepentingan Pengusaha Soal Larangan Ekspor Batubara


Sabtu, 08 Januari 2022 / 13:05 WIB
Pemerintah Diminta Tak Tergadai Kepentingan Pengusaha Soal Larangan Ekspor Batubara

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah kebijakan pelarangan ekspor batubara dilaksanakan pada 1 Januari 2022, pemerintah dari lintas kementerian terus melakukan pertemuan intensif. 

Pertemuan itu membahas dua hal utama, yakni fokus memastikan pemenuhan batubara untuk dalam negeri khususnya pembangkit listrik, dan penyelesaian tata kelola minerba secara umum untuk  jangka panjang. 

Kendati pertemuan tersebut sudah berlangsung hampir sepekan, sampai dengan saat ini belum ada keputusan final soal pencabutan larangan ekspor tersebut khususnya bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Baca Juga: Korea Selatan Desak Indonesia Kembali Buka Keran Ekspor Batubara

Adapun sebelumnya, pelaku usaha dari dalam negeri dan luar negeri yakni Kedutaan Besar Jepang dan Korea Selatan telah menyatakan keberatan atas kebijakan ini. 

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai bahwa saat ini pemerintah harus tegas dalam mengatur kebijakan DMO sehingga tidak boleh tergadai dengan kepentingan pelaku usaha. 

"Sebagai regulator, Pemerintah sepenuhnya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, khususnya untuk sumber energi dapat terpenuhi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/1). 

Baca Juga: Diskusi Larangan Ekspor Batubara Alot, Begini Progresnya



TERBARU

×