kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah berikan 9 program tambahan perlinsos, berikut rinciannya


Senin, 26 Juli 2021 / 07:30 WIB
Pemerintah berikan 9 program tambahan perlinsos, berikut rinciannya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Sejalan dengan itu, pemerintah memberikan sembilan program perlindungan sosial (perlinsos). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat selama pembatasan aktivitas masyarakat digelar

Baca Juga: PPKM level 4 berlanjut, sektor horeka, pariwisata, dan transportasi diguyur insentif

Adapun sembilan program tambahan perlinsos tersebut antara lain;

Pertama, bantuan kartu sembako sebesar Rp 200.000 untuk dua bulan dengan target penerima sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, kartu sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM dengan besaran Rp 200.000 per penerima selama enam bulan. Menko Airlangga menyebut, program ini merupakan usulan daerah.

Ketiga, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021 yang disalurkan di bulan Juli 2021. Anggaran yang ditetapkan untuk program ini sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Keempat, subsidi kuota internet selama lima bulan yakni Agutus-Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima dengan besaran alokasi dana sebesar Rp 5,54 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×