kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pemerintah beri insentif, ini kontribusi sektor real estate ke pertumbuhan ekonomi


Selasa, 02 Maret 2021 / 06:30 WIB
ILUSTRASI.

Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan. 

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Baca Juga: Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya

Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stock rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya. 

Selanjutnya: Sah! Pemerintah bebaskan PPN rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×