Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
“Proses negosiasinya semakin panjang, karena nanti harus koordinasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan persetujuan DPR RI. Dampaknya semakin lama mendapatkan benefitnya dari cukai, kegaduhan mungkin ada sekali saja tapi nanti juga akan berlalu,” kata Riefky kepada Kontan.co.id, Minggu (9/5).
Riefky mengatakan, apabila cukai dikenakan terhadap produk plastik maka konsumsi masyarakat cenderung tidak akan terpengaruh besar. Sebab, plastik bukan produk elastis, Riefky bilang harganya lebih mahal sedikit masyarakat tetap beli karena merupakan kebutuhan penunjang dari kebanyakan makan-minuman.
Menurutnya, dari sisi tarif cukai plastik sebaiknya diterapkan berbeda-beda tergantung dari jenis plastik serta dampaknya terhadap lingkungan.
Cara ini juga berguna agar pemerintah bisa mengkaji efektivitas cukai terhadap konsumsi masyarakat di masing-masing segmen produk plastik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Buduono mengatakan pengenaan cukai plastik akan menurunkan profitabilitas industri.
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani saat melantik Dirjen Bea Cukai Kemenkeu yang baru
Dus, Dia bilang ini akan menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) dari perusahaan kantong plastik.
Efeknya bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Kata Fajar, kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku plastik atau produk plastik.
Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa mengganggu perekonomian industri kantong plastik.
“Perdagangannya jelas, ada di pelabuhan masuknya itu barang. Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang cadi mencapai 1 juta ton per tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News